Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. Beri kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Riau

civitas akademika UMRI bersama Rektor UMJ

Pekanbaru–Kamis (24/03/2016), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (FH UMRI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Politik Hukum Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Bertempat di Aula kampus I UMRI, Acara ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakata).

Rektor UMRI, Dr. H. Mubarak, M.Si., dalam sambutannya mengharapkan civitas akademika UMRI dapat memanfaatkan kuliah umum ini untuk menambah pengetahuan, terutama bagi Fakultas Hukum. Dan menjadikan motivasi untuk mengejar proses reakreditasi fakultas termuda di Universitas Muhammadiyah Riau tersebut.

Dalam penyampaian materinya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengungkapkan tentang urgensi pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini merupakan warisan pemerintahan kolonial belanda, dirasa sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan penegakan hukum daan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

“Pembaharuan hukum menetukan arah pembentukan watak bangsa, dari satu kondisi real menuju kondisi ideal, sehingga RUU KUHP merupakan alat transformasi sosial budaya masyarakat secara terncana. Pembaharuan hukum berarti mengganti hukum yang ada dengan hukum yang lebih baik, bukan sekadar mengadakan perubahan seperlunya yang mengganti baju kolonial menjadi kemasan nasional, melainkan wujud dari kemerdekaan dan kedaulatan bangsa sesungguhnya,” lanjut akademisi kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 20 Juli 1962, tersebut.

Sebagai penutup pemaparan materinya, lulusan Strata 3 Universitas Islam Indonesia dan Strata 2 Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa pembaharuan KUHP yang ada saat ini akan membawa perubahan yang signifikan, karena akan berupaya mengakomodir kepentingan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat modern dan merupakan penataan ulang yang diperlukan dalam konstelasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat undang-undang di luar KUHP (dalam bentuk lex specialis) dan mengatur hal lain atau belum diatur dalam KUHP maka undang-undang tersebut dapat berlaku.

Kuliah umum ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri, dipimpin moderator H. Aksar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMRI yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Hukum. (Iq7)

Leave a Reply